Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahKuasa Hukum Sebut Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan 

Kuasa Hukum Sebut Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan 

Maluku Utara, IndoBisnis – Sabarudin S Boero, kuasa hukum dalam kasus penyerobotan lahan di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, mendesak pihak kepolisian agar segera melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Labuha.

Sabarudin berharap agar penyidik Polres Halmahera Selatan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kami sudah membawa saksi yang diminta penyidik. Namun kasus ini sudah satu tahun sejak dilaporkan dan belum ada titik terang dari polisi,” ungkap Sabarudin saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Menurut informasi yang diperoleh Sabarudin dari pihak pelayanan Kejaksaan Negeri Labuha, kasus tersebut sempat dikembalikan (P19) sejak November 2023 karena beberapa bukti belum dilengkapi.

Hingga kini, Sabarudin menilai polisi melalui penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan masih saja lamban mengurusnya.

“Klien kami merasa dirugikan dengan progres kasus yang seakan berjalan di tempat,” tuturnya.

Sebelumnya, Bripda Muhamad Alva Rizki Armaiyn, penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, menyatakan berkas kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun di Desa Sawadai akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha.

Kasus ini menghadirkan Ali Ahmad sebagai tersangka.

“Berkas kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun di Desa Sawadai akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” kata Alva pada Senin (27/5/2024).

Diketahui, Muksin Nen (53), warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, melaporkan kasus pengrusakan tempat pengasapan kelapa kopra dan penyerobotan lahan kebunnya pada 18 Juni 2023 dengan Nomor STPL/235/VI/2023/SPKT.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments