Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahPungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta Agar Cepat Bebas

Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta Agar Cepat Bebas

KUPANG, IndoBisnis – Pegawai Rutan Kelas II B Kupang, NTT, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan, dengan satu tahanan ditarik hingga Rp 40 juta untuk pembebasan cepat.

Dugaan pungli ini terungkap oleh Ombudsman NTT saat kunjungan ke rutan tersebut. Banyak tahanan mengaku dipungli oleh pegawai rutan.

“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan pada 7 Juni 2024.

Melansir dari detikbali, menurut keterangan para tahanan kepada Ombudsman, pungli tersebut bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. Sejumlah tahanan mengaku telah menyerahkan uang dengan harapan bisa bebas demi hukum (BDH).

Namun, surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan, sehingga uang yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan atau hanya sebagian yang dikembalikan.

Modus pungli ini dilakukan sistematis dengan melibatkan warga binaan dan pegawai pelayanan tahanan rutan.

Beberapa warga binaan diduga menjadi perantara untuk memastikan surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir, sehingga tahanan tersebut dinyatakan bebas demi hukum.

Darius menegaskan pentingnya koordinasi antara pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya.

Ombudsman berharap Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dapat melakukan pemeriksaan aktif terhadap dugaan tersebut di Rutan Kupang. Jika dugaan terbukti benar, tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai di Rutan Kupang.

Laporan juga akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta untuk memutus jaringan pungli yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.

Sebagai saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Ombudsman berkewajiban mengingatkan seluruh pegawai untuk menegakkan integritas dan menghindari tindakan tercela, termasuk pungli.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, mengapresiasi temuan Ombudsman.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman NTT karena tanpa pemeriksaan ini kami tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Dian melalui sambungan telepon.

Hal ini menjadi catatan dan bahan evaluasi Kanwil Kemenkumham NTT untuk pemeriksaan terhadap pegawai di Rutan Kelas IIB Kupang sesuai Permenkumham yang berlaku di PP 94 Tahun 2021.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments