JAKARTA, IndoBisnis – PT Sinarmas Sekuritas diduga kuat sebagai salah satu pihak yang menerima dan mengelola aliran dana sebesar Rp1 triliun dari proyek investasi fiktif di PT Taspen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,
Asep menjelaskan bahwa investasi fiktif senilai Rp1 triliun tersebut terbagi dalam tiga model produk usaha, yakni saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Salah satu produk yang dikelola oleh PT Sinarmas adalah sukuk.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, terkait investasi sukuk atau produk investasi berbasis syariah di PT Taspen yang diduga terjadi korupsi.
“Seputar investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya kepada wartawan pada Kamis 4 Juli 2024.
Julius Sanjaya menyelesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.48 WIB. Namun, Julius memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media terkait materi pokok pemeriksaannya.
Julius diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek investasi fiktif yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Nilai kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan perusahaan terkemuka di Indonesia, sehingga diharapkan KPK dapat mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.***
