Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Keluarkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Empat Orang terkait Dugaan...

KPK Keluarkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Empat Orang terkait Dugaan Korupsi di Semarang

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang yang terdiri dari dua pejabat negara dan dua pihak swasta.

Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.

Larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan karena adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, terdapat pula dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu 17 Juli 2024.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan nama serta inisial para tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

Saat ditanya mengenai apakah kasus di Semarang ini terdiri dari beberapa klaster, Tessa menjelaskan,

“Tidak ada klaster karena pelakunya memang orang yang sama. Subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya dikategorikan dalam pasal yang berbeda, ada yang gratifikasi, ada yang pemerasan, dan ada yang terkait pengadaan.”

Asep juga menegaskan bahwa meskipun perbuatannya melanggar beberapa pasal, proses penyidikannya akan tetap berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka yang sama.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu 17 Juli 2024

Untuk lebih lanjut mengenai waktu terjadinya perbuatan tersebut, Asep menyatakan bahwa masa buktinya akan diperiksa lebih detail selama proses penyidikan.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments