Rabu, Juli 29, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sebut Modus Muhaimin Syarif Beri Suap Rp 7 M Ke Abdul...

KPK Sebut Modus Muhaimin Syarif Beri Suap Rp 7 M Ke Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024) bahwa Muhaimin Syarif, yang dikenal dengan sebutan UCU, diduga memberikan suap kepada Abdul Ghani Kasuba selama periode kepemimpinannya sebagai Gubernur Maluku Utara dari tahun 2019 hingga 2024.

Suap tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa nilai suap yang diberikan mencapai total Rp 7 miliar, dan angka ini masih bisa berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang lebih lanjut. Suap tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba.

“Pemberian uang dari Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Ghani Kasuba,” jelas Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya saat ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments