Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKetua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir Pekan...

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir Pekan Lalu

JAKARTA, IndoBisnis – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD), akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2024).

Kehadirannya ini mengakhiri spekulasi setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (7/8/2024) pekan lalu.

“Benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Kehadiran Kuntu Daud untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan KD merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap lebih dalam kasus ini, khususnya terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” tambah Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Malut, termasuk KD, berfokus pada proses persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta penerbitan izin usaha untuk sejumlah proyek di Maluku Utara yang diduga sarat dengan korupsi.

“Proses-proses di legislatif tentang penentuan jumlah anggaran untuk proyek-proyek di provinsi. Tentu kita dalami. Nah, kalau yang ini memang lebih banyak kepada proses penerbitan rekomendasi terkait dengan izin, tetapi tentunya kita akan dalami,” ungkap Asep kepada media di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awal yang dikantongi KPK menunjukkan dugaan pencucian uang sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, AGK juga sedang menjalani proses persidangan atas kasus suap dan gratifikasi yang mencapai total Rp106,1 miliar, dengan perincian Rp5,9 miliar untuk suap dan Rp100,2 miliar untuk gratifikasi.

Kehadiran Kuntu Daud di KPK diharapkan dapat memperjelas peran legislatif dalam proses-proses yang diduga melibatkan praktik rasuah di Provinsi Maluku Utara, sekaligus memberikan titik terang dalam pengungkapan skandal besar ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments