JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan 9 tahun penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 miliar lebih dan 90 ribu USD.
Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan AGK gagal membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka pidana tambahan berupa penjara selama 5 tahun akan dikenakan,” tegas JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menambahkan bahwa lamanya masa penahanan terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan, dan AGK tetap akan ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
AGK didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di antaranya, Pasal 12 huruf a, b, Jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang melibatkan pejabat tinggi.
AGK, yang sempat menjabat sebagai gubernur selama dua periode, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya di hadapan rakyat yang pernah ia pimpin.
Persidangan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya angka suap dan gratifikasi yang menyeret nama AGK.***
