Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALIwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Soroti Pelanggaran Konstitusi

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Soroti Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA, IndoBisnis – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tegas mengkritik langkah DPR RI yang mencoba membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi dan Rapat Paripurna, yang saat ini tertunda.

Dua putusan tersebut memungkinkan semua partai politik peserta Pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah, menghindari potensi kotak kosong maupun calon ‘boneka’.

Ketua Iwakum, Ryan Suhendra, menilai bahwa pembatalan putusan MK tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

“Putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi seluruh lembaga negara. Tindakan DPR ini jelas bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas,” ujar Ryan dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).

Meskipun rencana pengesahan RUU Pilkada saat ini ditunda, Ryan menilai penundaan tersebut merupakan taktik untuk meredam gelombang penolakan masyarakat di berbagai daerah, termasuk aksi besar-besaran di depan Gedung DPR yang melibatkan mahasiswa, seniman, hingga aktivis.

“Ini siasat licik DPR. Bisa saja Paripurna tetap dilaksanakan malam nanti, saat masyarakat lengah dan massa aksi sudah pulang, apalagi jika pimpinan partai memaksa para anggota dewan untuk hadir,” tambah Ryan.

Iwakum mendesak DPR untuk segera menghentikan proses pengesahan RUU Pilkada, yang dinilai hanya didorong oleh kepentingan politik elektoral.

“Memaksakan pengesahan RUU ini hanya menunjukkan kesewenang-wenangan pejabat tinggi di negeri ini,” tegas Ryan.

Gelombang protes juga semakin meluas. Di berbagai daerah, elemen masyarakat sipil turun ke jalan, mengecam DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU Pilkada.

Aksi terbesar digelar di depan Gedung DPR/MPR RI dan direncanakan berlanjut hingga ke depan Istana Negara pada sore hari. Kemarahan publik ini diperkuat dengan seruan di media sosial yang menggambarkan situasi darurat di Indonesia.

Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru viral sejak kemarin, usai Badan Legislasi DPR menyepakati pembahasan RUU Pilkada dibawa ke Paripurna.

Beragam kalangan, mulai dari politikus, seniman, mahasiswa, hingga aktivis, turut menyuarakan protes mereka di media sosial, menandai meningkatnya keresahan masyarakat terhadap langkah DPR yang dianggap mengabaikan kehendak rakyat.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments