Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Wali Kota...

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait izin pembangunan gerai minimarket di Ambon yang menyeret nama mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Selain dugaan suap, Richard juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

Pada Jumat (10/9), KPK memanggil dua saksi penting untuk diperiksa di Polda Maluku, Kota Ambon. Kedua saksi tersebut adalah Andrew Erin Hehanussa, pegawai kontrak yang bekerja di bagian Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, serta Maureen Litaay, seorang wiraswasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku Kota Ambon untuk menggali lebih dalam keterlibatan para pihak terkait dalam dugaan suap dan TPPU,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 4 Juli 2022.

Mantan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga kuat telah menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak ketiga untuk mengaburkan asal-usul kepemilikan aset.

Selain itu, Richard juga diduga menerima suap terkait persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

KPK menduga aliran dana suap tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Andrew Erin Hehanussa dan seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang kini juga tengah diperiksa dalam kasus yang sama.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments