Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tetapkan Direktur PT Permana Putra Mandiri Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes...

KPK Tetapkan Direktur PT Permana Putra Mandiri Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Senilai Rp319 Miliar

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Taufik (AT), Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020, yang merugikan negara hingga mencapai Rp319 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, untuk mempermudah proses penyidikan.

“KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 November 2024, di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron menegaskan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini berawal pada Maret 2020, ketika PT PPM ditunjuk sebagai distributor resmi oleh Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan untuk menyuplai APD di tengah lonjakan kebutuhan akibat pandemi.

Pada tahap awal, Kemenkes memesan 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set. Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi APD tersebut tidak dilengkapi dengan dokumentasi, bukti pendukung, maupun surat pemesanan yang memadai.

Di samping itu, PT PPM juga menandatangani kontrak dengan PT Energi Kita Indonesia (EKI) terkait distribusi APD, di mana PT PPM memperoleh margin keuntungan sebesar 18,5 persen.

Ghufron mengungkapkan bahwa proses distribusi APD ini melibatkan negosiasi antara PT EKI dan pihak KPA BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang berujung pada penurunan harga dari USD 60 menjadi USD 50 per set APD.

“KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan SW (Direktur PT AKI), agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50,” jelas Ghufron.

Kesepakatan tersebut mengakibatkan PT PPM menagih pembayaran untuk 170 ribu set APD yang didistribusikan melalui TNI, dengan harga USD 50 per set atau sekitar Rp700 ribu.

Pembayaran tersebut dilakukan bertahap, dengan transaksi pertama senilai Rp10 miliar dan pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar, semuanya ditransfer ke rekening PT PPM pada akhir Maret 2020.

Dalam kasus ini, Kemenkes awalnya hanya menerima 3.140.000 set APD dari total 5.000.000 unit yang dipesan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp319.691.374.183,06.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK berharap penindakan ini menjadi pelajaran agar pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan rakyat.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments