Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahDinilai Keliru Pengangkatan PJ. Kades Tawabi Tidak Beralasan Hukum Akademisi Angkat Bicara

Dinilai Keliru Pengangkatan PJ. Kades Tawabi Tidak Beralasan Hukum Akademisi Angkat Bicara

IB | Labuha, Maluku Utara. – Menuai kontroversi Pengangkatan Pj Kades Tawabi, pasalnya Sekdes yang bukan dari unsur PNS itu ditunjuk untuk menjabat Pj Kades Tawabi berdasarkan SK Bupati No. 340 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pj Kades Tawabi, hal ini, dinilai cacat di mata hukum berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (1) UU N0. 6 Tahun 2014 Jo Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014

Menurut, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, Akademisi Staia Labuha itu, SK Bupati tersebut cacat secara hukum. Disisi yang lain Kadis DPMD Faris Hi Madan, menuturkan keterbatasan PNS menjadi indikator utama.

“Kurangnya SDM di kantor camat Joronga yang hanya memiliki 2 PNS yakni Sekcam merengkap Plt. Camat dan satunya Staf, sehinga tidak mungkin Staf tersebut diangkat Pj. Karna pelayanan ditingkat kecamatan akan tergangu.

“Pengalaman di tahun sebelumny Pj yang dari PNS Ibu Kota, mendapat keluhan dari masyarakat atas jarangnya berada di tempat tugas, saya pikir meskipun UU tak mengiyakan tapi ada hal yang harus menjadi pertimbangan diluar konteks Perundang-undangan yakni soal SDM PNS yang terbatas”. Jelasnya

Sementara menurut Kabag Hukum Sekda Rusdi Hasan, kebijakan ini sudah memenuhi syarat Konstitusional.

“aspek fundamental dari kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat yang dalam hal ini kepentingan masyarakat Tawabi yang harus memperoleh palayanan secara efektif dan efesien”, terang kabag hukum sekda.

Peryataan Kadis DPBD dan Kabag Hukum Sekda yang beredar dimedia online itu ditanggapi langsung oleh Akademisi STP Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd.

Menurutnya Pemda Halsel dalam hal ini mengada-gada, bukannya menertibkan PNS dari Ibu Kota yang mangkir dari tugas sebagai Pj Kades mala berdali keterbatasan SDM ini kan lucu,  kemudian syarat konstitusional terpenuhi.

“saya ini pernyataan yang perlu dikonstruksi kembali, oleh karna segala tindak Pemerintah senang atau tidak, tindakan tersebut harus beralasan menurut hukum, bukan malah menabrak UU dan Peraturan Pemerintah lalu mencari dalil pembenaran. sebagai akademisi saya meminta kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan untuk meninjau ulang SK Tersebut”.tegas M. Kasim.

( Red/Tim Indobisnis )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments