Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjumlah Rp625 miliar.
“Kerugian sementara dari perhitungan yang kami peroleh selama proses penyidikan sekitar Rp625 miliar,” kata Ali Fikri, Kepala Humas KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2024 kemarin.
Ali menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan dan penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai alat bukti.
Selain itu, penyidik KPK juga menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
“Apakah ada tersangka pengadaan APD? Iya ada. Surat perintah penyidikan juga sudah kita tandatangani,” kata Alex.
Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Crisis Center Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Namun Alex belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
KPK menyayangkan banyaknya dana pemerintah yang ditujukan untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, disalahgunakan melalui praktik korupsi.
Seiring berjalannya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Pejabat Pengadaan Crisis Center (PPK) Kementerian Kesehatan tahun 2020, Budy Silvana.
Mereka juga telah memanggil Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tavip Joko, dan pengacara Laksamana Herdi Pratama.
Para saksi ini dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun KPK belum menjelaskan secara spesifik jumlah atau pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.***
