Jakarta. IndoBisnis — Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tidak diterima terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komunitas Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan sebaiknya polisi segera menahannya demi ketegasan hukum.
“Boleh saja mengajukan praperadilan, kami hormati, karena itu merupakan sarana yang disediakan undang-undang untuk membela para tersangka. Dan masih bisa karena putusan praperadilan kemarin tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak, ya. tidak bisa dilakukan lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti di kutip dari detiknews, Rabu 24 Januari 2024.
Boyamin menyatakan, dengan berstatus tersangka, polisi tentu mempunyai bukti yang cukup. Dia khawatir Firli bisa mempengaruhi saksi atau bahkan kabur.
“Ini kewenangan penyidik untuk menahan karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan diyakini mempunyai dua alat bukti yang cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua alat bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
“Yah, kalau polisi melakukan penahanan, tidak ada kendala. Karena kalau tidak ditahan ya, dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti, kalau kabur bisa saja terjadi. Seharusnya Polda Metro Jaya menahan dia dalam keadaan apa pun. waktu, kalau perlu minggu ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.
Dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 23 Januari 2024, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada Senin, 22 Januari 2024.
Klasifikasi perkaranya adalah sahnya penetapan tersangka, tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sedangkan tergugat dalam kasus ini adalah Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Jadwal sidang pertama belum dicantumkan.
Seperti diketahui, Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sahnya penetapan tersangka dengan terdakwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.***
