Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALEksepsi SYL: Menuduh Firli Maling Teriak Maling  

Eksepsi SYL: Menuduh Firli Maling Teriak Maling  

Jakarta, IndoBisnis — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menuding mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadikannya terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebab, SYL tak mau menuruti dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

Hal itu disampaikan SYL melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsinya pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka korupsi dan pemerasan terkait kasus ini. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa (SYL), kata salah satu kuasa hukum SYL saat membacakan dakwaan. pengecualian di ruang sidang.

Kuasa hukum SYL meyakini kliennya awalnya ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan sabotase proses hukum yang berujung pada kursi terdakwa.

“Dalam penyidikan dan penuntutan perkara ini telah diwarnai dengan kesengajaan (Mens rea) untuk melakukan pemerasan. Oleh karena itu, cukup beralasan jika perkara terhadap terdakwa (SYL) diawali dan diatur dengan tujuan tertentu,” dia berkata.

Pengacara SYL menilai dakwaan tim Jaksa KPK janggal. Ia menilai dakwaan tersebut sengaja didramatisasi sebagai bagian dari lakonan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Seperti syair lagu Iwan Fals, ‘pencuri menangis maling’, dipertunjukkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dimana seorang mantan penegak hukum (Firli) menuduh terdakwa sebagai koruptor, untuk melakukan pemerasan di rumahnya. posisinya sendiri,” tegas pengacara SYL.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL memerintahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. RI periode 2020-2023.

Jaksa mengungkapkan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang gabungan dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Uang upeti dari masing-masing instansi ditetapkan sebesar 20 persen dari masing-masing anggaran. Jika para pejabat tersebut tidak mengumpulkan uang yang terkumpul, SYL diduga mengintervensi mereka untuk dirotasi atau diberhentikan.

Jaksa merinci penerimaan uang gabungan dari SYL dan lainnya dari masing-masing instansi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023; Sekjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian. Rp 6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Rinciannya, kebutuhan pribadi SYL Rp3,3 miliar, keluarga Rp992 juta, dan istri Ayu Sri Harahap Rp938 juta.

Selain itu, untuk Partai Nasdem Rp40 juta, hadiah undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp974 juta, biaya acara keagamaan, operasional menteri dan lain-lain yang tidak termasuk kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan sewa pesawat Rp3,03 miliar.

Juga bantuan bencana/sembako Rp3,5 miliar, kebutuhan luar negeri Rp6,9 miliar, umrah Rp1,8 miliar, dan hewan kurban Rp57 juta.

Perbuatan SYL, Kasdi, dan Hatta sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments