Jakarta, IndoBisnis — Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023, melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen, meminta pembebasan dari tahanan saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memimpin perkara ini, mohon mempertimbangkan untuk mengeluarkan putusan sela yang sekaligus merupakan putusan akhir, memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Djamaludin.
Menurutnya, ada proses hukum yang salah dan bertentangan dengan hukum acara pidana dalam kasus yang menimpa SYL.
Selain itu, Djamaludin menyatakan dakwaan JPU dibuat asal-asalan, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Terkait kecerobohan JPU dalam dakwaan SYL, ia menyebut ada pertentangan faktual antara satu dengan yang lain, termasuk jaksa mencampurkan penggunaan uang SYL untuk kepentingan pribadi dan dinas.
Terkait dakwaan yang dianggap tidak jelas, Djamaludin mengungkapkan kerancuan terletak pada jumlah subjek atau pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Kemudian soal dakwaan yang dinilai belum lengkap, kata dia, jaksa kurang lengkap menguraikan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Oleh karena itu, Djamaludin meminta agar tuntutan terhadap SYL dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan kuasa hukum SYL dapat diterima majelis hakim.
“Dengan demikian, biaya perkaranya bisa dibebankan kepada negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Pungli yang dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
