Jakarta, IndoBisnis — Perhatian publik saat ini tertuju pada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia diduga melakukan praktik korupsi dengan membebankan biaya kepada perusahaan tambang yang dicabut izinnya agar bisa beroperasi kembali.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) telah melaporkan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan ribuan izin pertambangan pada 2021-2023.
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (19/3), Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar membenarkan pihaknya telah melaporkan Bahlil ke KPK.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait pencabutan ribuan izin pertambangan tahun 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, laporan tersebut sangat penting agar KPK bisa mengungkap pola yang digunakan penyelenggara negara, khususnya Menteri Bahlil, terkait pencabutan izin pertambangan yang kontroversial tersebut.
“Kalau kita cek, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan sekitar 3 peraturan yang kemudian memberikan kekuasaan besar kepada Bahlil,” jelas Melky.
Bahlil telah mencabut ribuan izin pertambangan setelah mendapat kekuasaan dari Jokowi sejak 2021, melalui Perpres 11/2021 tentang Satgas Percepatan Penanaman Modal.
Bahlil juga ditunjuk sebagai ketua gugus tugas yang memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan permasalahan perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif.
Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali menandatangani Perpres 1/2022 tentang Satgas Penataan Pertanahan dan Penataan Penanaman Modal. Melalui Keppres tersebut, Bahlil diberi kewenangan untuk mencabut izin pertambangan, hak guna usaha, dan pengusahaan kawasan hutan, serta diperbolehkan memfasilitasi organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan tanah/konsesi.
Kemudian pada Oktober 2023, Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden 70/2023 tentang Alokasi Tanah untuk Penataan Penanaman Modal. Bahlil diberi kewenangan untuk mencabut izin pengusahaan pertambangan, perkebunan, dan kawasan hutan, serta dapat memberikan izin penggunaan lahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain.
“Pencabutan izin yang dilakukan Bahlil cenderung selektif dan penuh transaksi. Ujung-ujungnya menguntungkan dirinya sendiri, kelompok, atau badan usaha lain,” jelas Melky.
“Jadi bisa dibayangkan, ribuan izin dicabut oleh Bahlil, lalu ada dugaan akan mengenakan biaya bagi perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, berapa keuntungan yang didapat dari praktik seperti itu?” dia bertanya balik.
Saat melapor ke KPK, Jatam juga menyertakan beberapa barang bukti, salah satunya bundel daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.
“Ada dua perusahaan yang berkontribusi cukup besar terhadap salah satu calon presiden terpilih 2019, terkait dengan Bahlil. Fakta-fakta ini, persimpangan ini penting untuk dibuka, dikaji ulang oleh KPK, bisa jadi kewenangan sebesar itu adalah sebuah hal yang tidak masuk akal. reward,” tambah Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.***
