Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengangkat kasus dugaan korupsi penggunaan dana pencairan pinjaman pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
“Oleh karena itu, pada tanggal 19 Maret 2024, KPK meningkatkan proses penyidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi status penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers. konferensi di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2024
Ghufron menjelaskan tata cara perkara tersebut mulai dari laporan awal masyarakat hingga tahap penyidikan. Awalnya, kata dia, kasus di LPEI sudah masuk dalam laporan pengaduan masyarakat sejak 10 Mei 2023.
“Kemudian melalui pemeriksaan, dari pemeriksaan itu diserahkan ke Direktorat Penyidikan pada 13 Februari dan selanjutnya dilakukan penyidikan pada 13 Februari 2024,” tambah Ghufron.
Pimpinan lembaga antirasuah ini mengatakan, informasi kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan di KPK, sekaligus menanggapi laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal yang sama. kasusnya, pada Senin 18 Maret 2024 kemarin.
“Perlu kami tegaskan dalam menyikapi bahwa memang kemarin Menteri Keuangan sudah tegas melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung, sehingga kami di KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan atau korupsi di bidang hukum. pencairan kredit LPEI ke status penyidikan,” kata Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung, Senin 18 Januari 1
“Hari ini kami didatangi Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi, antara lain dugaan korupsi atau penipuan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di kantornya, Senin 18 Maret 2024.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan tersebut sudah cukup lama diperiksa pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Tata Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Jamdatun, dan Irjen Kementerian Keuangan yang memeriksa kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil pengkajian, terdapat indikasi penipuan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama ini, ada empat debitur yang dilaporkan Kementerian Keuangan diduga melakukan penipuan dengan total nilai Rp 2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debitur (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Totalnya Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.
Usai menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk dilakukan penyidikan.
Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka berbenah Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya mendapat laporan hasil penyelidikan kredit bermasalah di LPEI.
“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan tim terpadu terhadap kredit bermasalah yang terindikasi penipuan yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri.
Sri juga menyampaikan, pihaknya terus menekankan kepada Direksi LPEI saat ini untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik.***
