Jakarta, IndoBisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memprioritaskan lelang tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam. Ketiga blok tersebut, yakni Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, semuanya berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan mengandung komoditas nikel.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menyatakan lelang akan dilakukan melalui proses penawaran tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.
Lelang akan dilakukan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dalam lelang tertutup secara online pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK, ujarnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (18 April 2021). 2024).
Agus menyebutkan, lelang prioritas dilakukan karena penawaran blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tidak terpenuhi. Sebelumnya, ketiga blok ini ditawarkan sebagai prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selanjutnya, ketiga blok WIUPK ini akan diprioritaskan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang sudah menyatakan minat untuk mengelolanya,” imbuhnya.
Rincian ketiga blok WIUPK yang akan menjalani lelang prioritas adalah sebagai berikut:
1. Blok Bulubalang
– Luas: 1.665 ha
– Komoditas : Nikel
– Kompensasi informasi data : Rp 5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara
– Luas : 943 ha
– Komoditas : Nikel
– Kompensasi informasi data : Rp 3.378.300.000
3. Blok Pongkeru
– Luas: 4.252 ha
– Komoditas : Nikel
– Kompensasi informasi data : Rp 14.409.850.000
Jadwal lelang prioritas Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:
1. Pengumuman lelang ulang: 17 April hingga 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyerahan persyaratan lelang: 17 Mei hingga 22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Lelang akan dilakukan melalui aplikasi lelang mineral dan batubara WIUP/WIUPK yang dapat diakses melalui website: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada awal lelang. Mereka perlu mengunggah soft copy persyaratan administrasi, teknis, pengelolaan lingkungan hidup, dan keuangan serta menyerahkan dokumen jaminan keaslian dalam amplop tertutup kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada jam kerja di atas. tanggal pendaftaran dan penyerahan.
Perlu diketahui, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) dan PT Aneka Tambang, Tbk sudah menyatakan minatnya untuk mengelola ketiga blok tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memerintahkan koordinasi antara BUMN dan BUMD untuk pemberian WIUPK melalui surat dengan referensi No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 , dengan jangka waktu koordinasi 60 hari kalender.
Kedua perusahaan mengajukan pendirian usaha patungan, namun gagal terwujud. Permintaan perpanjangan proses pembentukan perusahaan patungan dari kedua perusahaan tidak diterima.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, diatur pembentukan perusahaan patungan dalam rangka pemberian WIUPK prioritas. 90 hari kalender dan tidak memberikan ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan.***
