Jakarta IB – Pada 19 April 2024, terjadi perkembangan penting dalam kasus pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sudah melewati masa penerimaan yang ditetapkan, jumlah pengajuan amicus curiae terus bertambah, menunjukkan kepentingan dan partisipasi yang tinggi dari berbagai pihak terhadap kasus ini. Dari laman X total terakhir per tanggal 19 April 2024 terdaftar sudah 47 data amicus curiae yang disampaikan ke MK.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menyepakati untuk mempertimbangkan amicus curiae yang diterima pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut, menunjukkan komitmen MK untuk mempertimbangkan semua pengajuan yang masuk, meskipun sudah melewati tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada tanggal yang sama.
Selain itu, terdapat pendapat hukum dari Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang melampirkan pendapat hukum atas sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK. Pendapat ini menunjukkan bahwa ada berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini dan berusaha untuk memberikan suara mereka kepada MK.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) juga yakin bahwa MK tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Maret lalu. Hal ini menunjukkan bahwa ada kepentingan untuk memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU tidak akan diubah oleh MK.
Pengajuan amicus curiae ini menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam proses hukum dan keinginan untuk memastikan bahwa kasus penting seperti ini dipertimbangkan secara adil dan transparan oleh MK.
Editor : Redaksi IB


