Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSejauh Mana? KPK Menelusuri Pemberi Suap Izin Tambang di Kasus Abdul Gani...

Sejauh Mana? KPK Menelusuri Pemberi Suap Izin Tambang di Kasus Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap terkait izin pertambangan yang diterima mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Bidang Penuntutan dan Kelembagaan Ali Fikri menyatakan, komisi masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap Abdul Gani.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sektor pertambangan,” kata Ali dalam keterangan, Minggu, 12 Mei 2024.

Selain di bidang izin pertambangan, KPK juga mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa juga sedang didalami lembaga antirasuah. Ali memastikan, jika ditemukan cukup bukti dalam penyidikan, maka pihak pemberi suap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sejauh ini dari Rp 100 miliar akan kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan-kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,” kata Ali.

Adapun kasus pertama yang melibatkan Abdul Gani, KPK sudah merampungkan penyidikannya. Dia akan segera diadili atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 106,2 miliar (USD 7,5 juta).

Uang tersebut terdiri dari suap sebesar Rp 5 miliar dan USD 60.000, serta gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30.000. Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Gani menyembunyikan asal muasal harta kekayaannya yang diperoleh melalui korupsi dengan cara membeli aset, mengubah bentuknya, dan menggunakan cara lain.

“Dalam perbuatannya, Abdul Gani menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi dan kepemilikan aset dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Kasus Abdul Gani bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan infrastruktur.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments