Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK 

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK 

Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara pada Selasa.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan pencucian uang yang melibatkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Dapat kami pastikan hari ini tim penyidik melakukan operasi penggeledahan paksa di wilayah Malut. Lokasi yang digeledah adalah Dinas ESDM dan Dinas PTSP Provinsi Malut,” kata Ali Fikri, Kabid Humas. Bagian Urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.

Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Diberitakan sebelumnya, sebagai bukti awal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim penyidik KPK menemukan bukti pembelian dan upaya menyembunyikan asal usul aset bernilai ekonomi dengan menggunakan nama orang lain. Perkiraan nilai awal dugaan TPPU diperkirakan melebihi Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomi guna memenuhi unsur TPPU yang didakwakan terhadap AGK.

Sementara AGK akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara.

Tim JPU mendakwa AGK menerima suap sebesar Rp5 miliar 60 ribu dolar AS, serta menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar 30 ribu dolar AS.

Jaksa KPK kini menunggu agenda sidang pembacaan dakwaan Majelis Hakim.

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) akan diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut.

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), bersama dua tersangka kasus operasi tangkap tangan korupsi, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim, tiba di Ternate pada Selasa untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri.

“Kehadiran mantan Gubernur AGK dan kedua tersangka untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate dan akan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda,” kata Kadar Noh, juru bicara Pengadilan Negeri Ternate, Selasa.

Para tersangka termasuk AGK tiba di Bandara Baabullah Ternate sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Berdasarkan pantauan di Bandara Sultan Baabullah Ternate, terlihat mantan Gubernur AGK diantar menggunakan kursi roda, dijaga ketat oleh aparat keamanan Brimob Polda Malut yang mengenakan rompi oranye khas AGK.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B di Ternate.

Ketiga tersangka ini akan diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate besok, 15 Mei 2024.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments