Batam, IndoBisnis – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Penyerahan dilakukan oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional PPA Kejagung, Firdaus, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.
“Uang pengganti hasil lelang itu berasal dari 3 unit rumah di Yogyakarta yang terjual senilai Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara mencapai Rp54,9 miliar,” kata Firdaus, dikutip IndoBisnis.co.id dari batampos pada Minggu, 14 Juli 2024.
Firdaus menambahkan bahwa masih ada aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian. “Seperti tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah sejak tahun 2018 lalu.
Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama dengan Syafei, yang saat itu menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.
Kasna Dedi menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas dan tidak menoleransi pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti bersalah tidak akan ada toleransi,” tutupnya.***
