JAKARTA, IndoBisnis – Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 15 hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengincar 14 jenis pelanggaran.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengatakan Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.
“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy pada Minggu 14 Juli 2024, seperti dikutip dari detikNews.
Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari. Bagi pengendara yang melintas, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen kendaraan.
Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan, selain juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Eddy belum merinci sanksi apa yang akan dikenakan jika pengendara melanggar.
Namun, dari Operasi Patuh yang digelar tahun lalu, pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***
