JAKARTA, IndoBisnis – Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, menyoroti pentingnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, sejalan dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Dalam kebijakan tersebut, 12 daerah telah ditentukan untuk mengelola sampah menjadi energi listrik.
Namun, Pahala menyayangkan bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) masih bingung mengenai cara pengelolaan sampah, meskipun situasi darurat sampah semakin mendesak.
“Ternyata sudah ada 20-an pemda yang bekerja sama dengan PLN dan Semen Indonesia Group. Pemerintah daerah tinggal mengolah sampahnya. Jika sudah kering, bisa langsung dibawa ke PLTU atau ke pabrik semen di bawah Semen Indonesia Group yang sudah siap menerima,” ujar Pahala dalam keterangannya.
Menjawab kekhawatiran soal pencegahan korupsi dalam pengelolaan sampah, Pahala menekankan bahwa tidak seharusnya pengelolaan sampah membebani APBD melalui skema tipping fee. Ia mengungkapkan bahwa ada opsi lain yang justru memberikan keuntungan bagi pemda.
“Kenapa harus membebani APBD kalau ada opsi yang malah dibayar? Misalnya, dari Semen Indonesia siap membayar hingga 70 dolar per ton untuk DMO (Domestic Market Obligation) sampah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa Perpres tersebut sedang dalam tahap revisi. Salah satu usulan revisinya adalah memperluas opsi pengelolaan sampah, tidak hanya terbatas menjadi listrik, tetapi juga bisa diolah menjadi energi lain seperti bahan bakar padat.
Ia juga menyoroti pentingnya peran BUMN, seperti PLN dan Semen Indonesia Group, sebagai off-taker atau pembeli sampah yang sudah diolah.
“Kita ingin harga yang ditetapkan cukup adil, sekitar 84 dolar untuk kalori tinggi. Kalau kalorinya sekitar 3.000-an, mungkin sekitar 40 dolar atau setara 600 ribu per ton,” ungkap Pahala.
Ia menambahkan bahwa penawaran dari pihak swasta juga sebaiknya tidak terlalu rendah agar pemda tetap memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan sampah.
Dalam penjelasannya, Pahala juga menyarankan agar pemda yang ingin melibatkan swasta tetap menggunakan lahan milik pemda, seperti di TPA, agar biaya tidak membengkak.
Beberapa daerah, seperti Kebumen, sudah memiliki alat pengering dan pemotong sampah yang bisa dibeli melalui katalog pengadaan.
“Banyak Pj (Pejabat Sementara) di daerah yang sudah mulai memanfaatkan alat tersebut. Jadi, jangan hanya berteori, coba praktikkan. Beli alatnya, olah sampahnya, keringkan, potong, dan kirim ke PLN atau Semen Indonesia. Pengelolaan ini bisa menjadi bisnis riil yang memperkuat BUMD dan tidak membebani APBD,” tutup Pahala.
Upaya ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi masalah sampah yang terus meningkat di berbagai daerah, sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.***
