JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AW, Direktur PT Mega Haltim Mineral, pada Senin (28/10/2024), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AW,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin.
Selain AW, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu HL, seorang anggota TNI, dan A, seorang dokter.
Meski begitu, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. ***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
