Senin, April 21, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAbraham Samad Kunjungi KPK, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi

Abraham Samad Kunjungi KPK, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi

JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama sejumlah tokoh nasional mendatangi kantor KPK pada Kamis (31/10/2024) untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedatangan ini ditemani mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menpora Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan beberapa rekan lainnya.

Salah satu kasus yang dipertanyakan adalah laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, terkait dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Abraham mengungkapkan bahwa laporan ini telah diserahkan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kita mempertanyakan sejauh mana KPK menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan, termasuk laporan dari dosen UNJ, Ubaidillah Badrun, serta laporan lainnya dari sejumlah tokoh masyarakat. Kita melihat rentang waktu yang cukup lama sejak laporan ini masuk,” ujar Abraham kepada wartawan di Gedung KPK.

Abraham juga menyebutkan bahwa Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango dan Wakil Ketua Alexander Marwata, yang menerima mereka, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meski demikian, Abraham mencatat adanya hambatan yang dialami oleh KPK dalam menangani kasus ini.

“Tentunya ada hambatan-hambatan tertentu yang dihadapi KPK. Tapi ada ‘angin segar’ karena pimpinan KPK menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini,” ungkap Abraham.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pimpinan KPK tentang kemungkinan pengusutan dugaan suap, korupsi, dan gratifikasi yang dilaporkan masyarakat terkait keluarga Jokowi. Abraham mengapresiasi janji pimpinan KPK, meskipun tidak ada kepastian waktu penyelesaian.

“KPK sepakat untuk menindaklanjuti seluruh kasus, baik dugaan suap, korupsi, maupun gratifikasi yang sudah dilaporkan masyarakat. Bagaimana tindak lanjutnya nanti, pimpinan KPK yang akan menyampaikan,” imbuhnya.

Abraham juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas soal dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyelidikan yang diduga terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Presiden.

Hal ini, menurut Abraham, terkait dengan perintah untuk menghentikan pengusutan kasus e-KTP ketika KPK dipimpin oleh Agus Raharjo.

“Kasus ini lebih mudah diusut karena terkait obstruction of justice yang melanggar Pasal 21 KUHP. Pimpinan KPK sepakat bahwa kasus ini harus segera diusut karena ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lainnya,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Abraham dan rekan-rekannya berharap adanya langkah konkret dari KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus ini. Meski begitu, Abraham mengaku memahami adanya tantangan internal yang dihadapi KPK saat ini.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments