Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK - UNODC Perkuat Upaya Antikorupsi ASEAN Melalui UNCAC

KPK – UNODC Perkuat Upaya Antikorupsi ASEAN Melalui UNCAC

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar workshop peningkatan kapasitas dalam rangkaian pertemuan ke-20 ASEAN-PAC (Association of Southeast Asian Nations – Parties Against Corruption) di Bali.

Workshop ini mengusung tema “Advancing Anti-Corruption Efforts in Southeast Asia Region Through the Implementation of the United Nations Convention against Corruption (UNCAC)”.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, menekankan pentingnya penyelarasan upaya ASEAN-PAC dengan kerangka kerja global seperti UNCAC.

“Melalui workshop ini, kita memastikan bahwa upaya regional dalam memberantas korupsi selaras dengan agenda internasional. Ini menunjukkan tanggung jawab kolektif kita terhadap tantangan universal,” ujar Kartika di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali, Selasa (3/12).

Kartika menjelaskan, workshop ini merupakan langkah awal dalam menyusun rencana aksi ASEAN-PAC 2026-2028. Kegiatan ini juga memanfaatkan data dari mekanisme tinjauan implementasi UNCAC, hasil workshop sebelumnya, serta masukan dari negara anggota.

“Pada Desember 2024, kami akan mengumpulkan prioritas dari negara anggota untuk disertakan dalam rancangan rencana aksi 2026-2028. Proses ini didukung oleh data dan masukan yang telah dikumpulkan selama pertemuan ASEAN-PAC,” jelas Kartika.

Kartika menambahkan, inisiatif ini pertama kali dirintis oleh delegasi KPK pada pertemuan Sekretariat ASEAN-PAC ke-14 di Quezon City, Filipina, pada 2018. Saat itu, kebutuhan utama yang diidentifikasi meliputi pencegahan korupsi, kriminalisasi, kerja sama internasional, dan pemulihan aset.

Ketua Tim Pusat Antikorupsi UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Annika Wythes, menjelaskan beberapa isu yang menjadi prioritas dalam implementasi UNCAC.

“Isu seperti sistem pengadaan publik, perlindungan pelapor, mutual legal assistance (MLA), dan pemulihan aset adalah rekomendasi utama dari negara anggota,” kata Annika.

Selain itu, workshop juga membahas isu yang belum disoroti di forum sebelumnya, seperti pelaporan publik, pencucian hasil kejahatan, dan investigasi bersama (joint investigation). Hasil pembahasan ini akan dirangkum oleh KPK dalam dokumen awal (zero draft) rencana aksi ASEAN-PAC 2026-2028.

Draft awal tersebut akan mendapat masukan dari negara anggota sebelum difinalisasi pada pertemuan ASEAN-PAC ke-21 yang akan digelar oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) pada 2025.

Workshop ini menjadi wujud nyata komitmen ASEAN-PAC dalam memperkuat kolaborasi regional untuk memerangi korupsi, sejalan dengan prinsip-prinsip UNCAC dan tantangan spesifik di Asia Tenggara.

“Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berdampak nyata terhadap tata kelola antikorupsi di kawasan,” pungkas Annika.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments