JAKARTA, IndoBisnis – Polres Jakarta Selatan terus mendalami laporan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan kerja CNN Indonesia. Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, dimintai keterangan pada Rabu (15/1) sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan selama lebih dari empat jam, Taufiq menyampaikan bahwa dugaan union busting terjadi setelah SPCI resmi terbentuk dan terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan.
“Pada 28 Agustus malam, saya menginformasikan pembentukan SPCI kepada HRD. Keesokan harinya, saya dan tujuh pengurus lainnya langsung menerima surat PHK,” ujar Taufiq.
Selain PHK sepihak, manajemen CNN Indonesia juga dituding melakukan kampanye anti-serikat pekerja pada September 2024. Kampanye tersebut memaksa karyawan di divisi televisi dan online untuk menandatangani surat pernyataan menolak kehadiran SPCI.
“Manajemen bahkan meminta karyawan yang sedang cuti atau tidak masuk kerja untuk segera datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” tambah Taufiq.
Kuasa Hukum SPCI, Mustafa Layong dari LBH Pers, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. “PHK dan kampanye anti-serikat ini termasuk pemberangusan serikat pekerja. Ancaman hukumnya hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Mustafa.
Laporan resmi mengenai dugaan union busting telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Kasus ini menuai perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting.
Selain dugaan pemberangusan serikat pekerja, manajemen CNN Indonesia juga dilaporkan atas dugaan pemotongan gaji sepihak dan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kepolisian untuk menegakkan keadilan dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.***