JAKARTA, IndoBisnis – Dari Amsterdam, Belanda, Boyamin menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menaikkan hukuman Harvey Moise dari 6 tahun menjadi 20 tahun. Namun, menurutnya, hukuman itu belum cukup memberikan keadilan.
“Saya sejak awal meminta agar Harvey Moise dihukum seumur hidup. Kerugiannya sangat besar, minimal Rp29 triliun. Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, hukuman seumur hidup bisa diberikan jika kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Maka, seumur hidup adalah hukuman yang paling pantas,” tegas Boyamin, kepada IndoBisnis.co.id Kamis, (13/2).
Ia menilai kasus korupsi timah ini menjadi salah satu kejahatan terbesar yang merusak lingkungan dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus berani menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku utama.
Selain Harvey Moise, Boyamin juga menyoroti sosok berinisial RBS yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga RBS adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan pihak yang paling banyak menikmati hasil korupsi.
“Tidak adil jika hanya Harvey Moise yang dihukum, sementara RBS yang diduga menerima keuntungan terbesar justru bebas. Kejaksaan Agung harus segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya ke pengadilan,” katanya.
Boyamin juga menekankan pentingnya perampasan aset hasil korupsi agar negara dapat memulihkan kerugian yang sangat besar. Ia meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Kalau mereka dimiskinkan, barulah mereka takut. Ini juga penting agar negara bisa mengembalikan sebagian besar kerugian akibat korupsi timah,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa perampasan aset, pemulihan keuangan negara dari kasus ini akan sangat minim. Jika RUU Perampasan Aset disahkan, Boyamin yakin negara bisa mendapatkan kembali hingga setengah dari total kerugian Rp29 triliun.
“Hukuman seumur hidup untuk Harvey Moise, proses hukum untuk RBS, dan perampasan seluruh aset hasil korupsi adalah langkah yang adil dan tepat,” pungkasnya.***