KLHK Hentikan Tambang di Pulau Kecil, Evaluasi Izin Tambang Diperketat
IndoBisnis – Ancaman penutupan tambang kini menghantui Pulau Gebe, Maluku Utara. Setelah menghentikan aktivitas penambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa evaluasi izin di pulau-pulau kecil akan diperketat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan langkah tegas itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang nikel terbukti nyata dan berpotensi menghancurkan ekosistem pulau kecil.
“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan di pulau-pulau kecil. Setelah kasus Raja Ampat itu, kita telah merekomendasikan empat pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (19/8/2025) mengutip INews.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan jelas bahwa seluruh aktivitas tambang yang merusak lingkungan wajib ditinjau ulang.
“Bapak Presiden berkenan melihat arah ini, kaitannya dengan kajian lingkungan hidup. Pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pengawasan dan perizinannya,” kata Hanif.
Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan sementara operasional tambang di Pulau Gebe dan beberapa pulau kecil lainnya.
Bahkan, tambang yang dikelola oleh BUMN turut masuk dalam proses evaluasi hingga kajian lingkungan yang lebih detail selesai dilakukan.
Hanif menegaskan bahwa meskipun undang-undang memungkinkan adanya tambang di pulau kecil, kenyataannya aktivitas tersebut selalu berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan.
“Namanya tambang pasti akan mengubah lanskap lingkungan. Maka penelitiannya berlapis-lapis. Dengan dasar itu, kita melakukan penguatan kajian lingkungan dan instrumen pengawasan,” tegasnya.
Langkah penghentian tambang di Kabaena sendiri dipicu aksi protes masyarakat. Pada Kamis (14/8/2025), warga mendatangi Mapolda Sulawesi Tenggara menuntut penutupan tambang nikel yang diduga ilegal.
Kajian organisasi masyarakat sipil dan investor juga menemukan kerusakan serius akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang semakin memperkuat alasan penghentian tambang.
Kini, sorotan publik beralih ke Pulau Gebe. Apakah pemerintah benar-benar berani menutup aktivitas tambang di pulau kecil tersebut? Arahan Presiden Prabowo telah jelas: menyelamatkan lingkungan lebih penting daripada memaksakan eksploitasi.
***
