- SP3 KPK, Desakan Publik Mengarah ke Kejaksaan
- Penerbitan SP3 atas perkara korupsi perizinan tambang nikel Konawe Utara memantik gelombang kritik.
- MAKI menilai stagnasi penanganan perkara ini kontras dengan keberhasilan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam membongkar korupsi sektor pertambangan berskala besar.
- Dari kasus timah, Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma, Kejaksaan dinilai lebih agresif dan efektif.
- Di tengah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perang terhadap tambang ilegal dan bekingnya, desakan agar Jampidsus mengambil alih penyidikan Konawe Utara kian menguat sebagai ujian nyata komitmen negara memberantas korupsi sumber daya alam.
Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dengan membuka penyidikan baru.
“Kami (MAKI) mendorong, agar Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan melakukan penyidikan baru terkait korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara itu,” kata Boyamin kepada IndoBisnis, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Boyamin, Jampidsus saat ini dinilai lebih berani dibanding KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan. Keberanian tersebut, kata dia, kerap berujung pada keberhasilan penegakan hukum.
“Selama ini, sudah terbukti bahwa Kejaksaan Agung lebih canggih, lebih berani dalam melakukan pengusutan korupsi, terutama korupsi-korupsi yang ada di sektor-sektor pertambangan. Selama ini juga kita sudah melihat bahwa kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang skalanya besar,” ujarnya.
Boyamin mencontohkan keberhasilan Jampidsus mengusut perkara korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung yang terbukti di pengadilan merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerugian lingkungan dengan total sekitar Rp300 triliun.
Ia juga menyebut, Jampidsus kerap berhasil menangani perkara-perkara yang pada tahap awal pernah dilaporkan dan ditangani oleh KPK.
“Selama ini, kita juga sudah melihat, bahwa Kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, yang kasusnya itu juga sebenarnya ditangani oleh KPK tetapi tidak pernah berhasil,” kata Boyamin.
Sejumlah perkara besar dijadikan contoh, antara lain skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun, serta kasus PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun.
Boyamin juga menyinggung perkara alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi alias Apeng.
Dalam perkara itu, KPK sempat menerbitkan SP3, sebelum Jampidsus mengambil alih dan berhasil memidanakan Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara serta kewajiban membayar kerugian negara Rp41,9 triliun.
“Kasus-kasus itu kan sebenarnya pernah ditangani di KPK, tetapi yang berhasil menangani itu justru di Kejaksaan Agung. Karena itu kami mendorong agar Kejaksaan juga masuk untuk menangani kasus perizinan tambang nikel di Konawe Utara ini. Karena kejaksaan sekarang ini lebih canggih ketimbang KPK, dan sudah terbukti Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam menangani kasus-kasus korupsi pertambangan, seperti kasus timah itu,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu dihentikan sejak Desember 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Budi mengutip Republika, Sabtu (27/12/2025).
Alasan hukum penghentian penyidikan tersebut hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
Padahal, perkara ini berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penyidikan, KPK pada Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp13 miliar dari sedikitnya pengusaha 17 perusahaan tambang nikel.
“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut kala itu.
Meski demikian, hingga 2025 perkara tersebut tak menunjukkan kelanjutan.
Pada September 2023, KPK sempat menahan Aswad Sulaiman, namun penahanan dibatalkan dengan alasan kesehatan.
Sejak itu, penanganan perkara kembali stagnan hingga berujung pada penerbitan SP3.
Terkait hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3.
Ia menegaskan, perkara Konawe Utara ditangani sebelum eranya.
“Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron. Ia juga memastikan bahwa pada Desember 2024, KPK tidak menerbitkan SP3 dalam perkara apa pun.
“Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak keras semua pihak yang melindungi tambang ilegal.
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Presiden menyampaikan peringatan tegas.
“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI, atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan tidak akan gentar meski yang membekingi tambang ilegal adalah figur kuat.
“Saya sudah lama menjadi orang Indonesia. Segala ulah, apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam ya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap data aparat penegak hukum terkait maraknya tambang ilegal.
“Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.603 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” kata Presiden.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: MAKI Desak Jampidsus Ambil Alih Kasus Nikel Konawe Utara.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
