Senin, Juni 29, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasan

ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasan

  • Ringkasan
  • ICW dan KontraS melaporkan 43 anggota Polri ke KPK atas dugaan pemerasan yang terjadi sepanjang 2022–2025 dalam empat kasus berbeda, mulai dari perkara pembunuhan hingga jual beli jam tangan mewah.
  • Meski seluruhnya telah dijatuhi sanksi etik, tidak satu pun diproses pidana. ICW menilai praktik ini berpotensi menormalisasi pelanggaran dan merusak kepercayaan publik.
  • KPK menyatakan akan menelaah, memverifikasi, dan menganalisis laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan laporan itu mencakup dugaan perbuatan pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian.

“Hari ini ICW dan KontraS dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” ujar Wana kepada awak media di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Wana menjelaskan, puluhan anggota kepolisian tersebut dilaporkan terkait empat kasus hukum dan kriminal yang berbeda.

Kasus-kasus itu mencakup dugaan pemerasan dalam perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah, serta dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jam tangan mewah.

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” jelas Wana.

Seluruh kasus tersebut, kata Wana, telah diproses secara internal oleh institusi kepolisian dan berujung pada sanksi etik.

Namun, penanganan tersebut dinilai belum menyentuh aspek pidana, khususnya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

“Sebab bagi kami, ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum, terutama anggota polisi, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” ucapnya.

Dalam laporannya, ICW menyebut dari 43 personel Polri yang dilaporkan, 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang berpangkat perwira.

Meski seluruhnya telah disidangkan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tidak satu pun yang dikenakan tindak pidana pemerasan.

ICW dan KontraS menghitung total nilai dugaan pemerasan dari keempat kasus tersebut mencapai sekitar Rp26,2 miliar.

Menurut Wana, meski nilai tersebut bisa diperdebatkan, dampaknya jauh lebih besar terhadap kepercayaan publik.

“Bisa jadi nilainya tidak signifikan, tapi implikasinya adalah merusak institusi penegak hukum, dan pada akhirnya penegak hukum itu tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” kata Wana.

Ia menambahkan, secara normatif KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah menyediakan instrumen penindakan yang jelas.

“Dalam konteks undang-undang tipikor pun juga telah tersedia instrumennya, Pasal 12 huruf e, ketika ada penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, itu KPK dapat menindaklanjutinya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, ICW dan KontraS memutuskan melaporkan dugaan pemerasan ini langsung kepada KPK.

Wana juga menyampaikan kekhawatirannya apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara pidana.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” pungkasnya.

Gedung Merah Putih KPK

Respons KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah laporan yang disampaikan ICW dan KontraS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap aduan masyarakat akan melalui proses telaah awal.

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Setelah itu, lanjut Budi, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

Apabila memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, KPK akan menentukan langkah berikutnya, apakah melalui ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.

“Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena materi serta hasil telaah, verifikasi, dan analisisnya merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup,” katanya.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasan.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments