Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaIKLIMMineral Kritis Tanpa HAM

Mineral Kritis Tanpa HAM

  • Ringkasan
  • Pertemuan Menteri Mineral Kritis perdana yang digelar Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 4 Februari menuai kritik keras dari Climate Rights International.
  • Peneliti Senior Krista Shennum menilai agenda tersebut berlangsung tertutup dan berpotensi melahirkan kesepakatan mineral yang mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta komitmen iklim global.
  • Draf perjanjian kerja sama mineral yang beredar disebut lebih menitikberatkan kepentingan keamanan nasional dan teknologi, alih-alih transisi energi bersih.
  • Tanpa perlindungan yang mengikat dan dapat ditegakkan, kesepakatan ini dikhawatirkan memperparah krisis sosial dan ekologis di negara-negara kaya mineral seperti Indonesia, Filipina, dan Republik Demokratik Kongo.

 

IndoBisnis – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dijadwalkan menyelenggarakan Pertemuan Menteri Mineral Kritis perdana pada 4 Februari dengan tujuan ā€œmemajukan upaya kolektif guna memperkuat dan mendiversifikasi rantai pasokan mineral kritis.ā€ Namun, pertemuan tingkat tinggi ini justru diselimuti ketidaktransparanan. Informasi resmi yang dipublikasikan kepada publik sangat terbatas, bahkan daftar negara yang akan hadir pun tidak diumumkan secara terbuka.

Sejumlah laporan yang belum terkonfirmasi menyebutkan bahwa pemerintah-pemerintah yang hadir di Washington, DC, diharapkan menandatangani draf perjanjian kerangka kerja tentang kerja sama mineral. Draf tersebut diproyeksikan menjadi dasar baru tata kelola global mineral kritis yang kini menjadi rebutan berbagai negara.

Krista Shennum, Peneliti Senior di Climate Rights International, mengakui bahwa kerja sama perdagangan dan diversifikasi rantai pasokan mineral pada dasarnya dapat menjadi langkah maju yang positif. Namun, ia menegaskan bahwa arah draf kerangka kerja yang beredar justru bermasalah.

Menurut Shennum, draf tersebut terlalu berfokus pada kepentingan keamanan nasional dan pemanfaatan teknologi mineral, alih-alih pada bagaimana mineral dapat dimanfaatkan untuk energi terbarukan dan transisi dari bahan bakar fosil. Padahal, transisi energi bersih merupakan pendorong utama untuk mengatasi perubahan iklim global.

Lebih buruk lagi, draf tersebut dinilai gagal memasukkan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan yang paling mendasar. ā€œKetika kesepakatan mineral mengabaikan HAM dan lingkungan, maka yang dikorbankan adalah masyarakat yang hidup paling dekat dengan lokasi tambang,ā€ menjadi sorotan utama yang disampaikan Climate Rights International.

Organisasi ini telah mendokumentasikan secara sistematis dampak penambangan dan pengolahan mineral terhadap masyarakat lokal di Indonesia dan Filipina. Temuan tersebut mencakup perampasan lahan, pencemaran udara dan air, hilangnya mata pencaharian, hingga serangan dan intimidasi terhadap para pembela lingkungan.

Kisah-kisah yang dihimpun, menurut Climate Rights International, kerap sangat menyedihkan. Namun, Shennum menegaskan bahwa kehancuran sosial dan ekologis tersebut bukan sesuatu yang tak terelakkan. ā€œSemua itu sebenarnya dapat dihindari dengan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan yang lebih kuat,ā€ tegasnya.

Dalam konteks pertemuan di Washington, DC, Shennum menekankan bahwa pemerintah-pemerintah yang hadir, khususnya dari negara-negara penghasil mineral, memiliki tanggung jawab besar untuk mengadvokasi perlindungan yang lebih kuat. Tujuannya jelas, agar kerja sama mineral tidak merugikan masyarakat setempat, masyarakat adat, kualitas udara dan air bersih, mata pencaharian, maupun hak atas tanah.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperjuangkan perjanjian mineral yang memprioritaskan pemenuhan komitmen iklim global. Salah satu langkah krusial adalah memastikan mineral kritis digunakan terutama untuk proyek energi terbarukan, bukan untuk kepentingan militer atau penggunaan lain yang saling bersaing dan berpotensi memperburuk krisis iklim.

Agar setiap kesepakatan yang lahir dari Pertemuan Menteri Mineral Kritis memiliki kredibilitas dan legitimasi, Climate Rights International mengajukan sejumlah prasyarat. Pertama, perjanjian harus memuat ketentuan yang mengikat secara hukum untuk melindungi hak asasi manusia masyarakat yang tinggal di sekitar proyek pertambangan dan pengolahan mineral.

Kedua, kesepakatan harus mendorong sirkularitas mineral kritis, termasuk komitmen untuk mengurangi ketergantungan pada penambangan bahan baku mentah secara terus-menerus, guna memutus siklus eksploitasi tanpa akhir. Ketiga, hak-hak Masyarakat Adat harus dijamin sepenuhnya, terutama hak atas persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh atau free, prior and informed consent (FPIC), mengingat tanah adat mereka kerap terdampak secara tidak proporsional oleh proyek pertambangan.

Keempat, seluruh proyek wajib melibatkan partisipasi publik secara penuh. Hal ini mencakup kewajiban membuka dan menyediakan penilaian dampak lingkungan agar dapat diakses masyarakat setempat serta kelompok masyarakat sipil. Kelima, perjanjian harus menetapkan komitmen eksplisit dan mengikat untuk melindungi lingkungan serta meminimalkan dampak iklim.

Komitmen tersebut, menurut Climate Rights International, harus diwujudkan melalui penegakan hukum lingkungan yang ketat dan tepat waktu, larangan penambangan di kawasan hutan dengan cadangan karbon tinggi, serta penghapusan penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara untuk menggerakkan proses pengolahan mineral.

Shennum mengingatkan bahwa meskipun pertemuan di Washington, DC, berpotensi luput dari perhatian publik global, hasilnya dapat sangat menentukan masa depan banyak komunitas di negara-negara kaya mineral seperti Indonesia, Filipina, dan Republik Demokratik Kongo.

Tanpa perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan yang jelas serta dapat ditegakkan, negara-negara tersebut menghadapi risiko besar. Kesepakatan mineral apa pun dengan pemerintahan Trump, menurut Shennum, berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan penghancuran permanen lingkungan alam di beberapa ekosistem terpenting di dunia.

Peringatan ini menjadi penegasan bahwa ambisi global atas mineral kritis tidak boleh lagi dibangun dengan mengorbankan manusia dan lingkungan.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini pertama kali diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Mineral Kritis Tanpa HAM

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments