Selasa, April 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPolres Halut Buka Suara: Status Tersangka Diperdebatkan, Penahanan Dijanjikan 1 Mei

Polres Halut Buka Suara: Status Tersangka Diperdebatkan, Penahanan Dijanjikan 1 Mei

  • Ringkasan Berita:
  • Kasus persetubuhan anak di Halmahera Utara mulai menemukan titik terang. Polres Halut memberikan klarifikasi atas simpang siur status tersangka, sementara penyidik memastikan penahanan akan dilakukan pada 1 Mei 2026.

IndoBisnis — Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Halmahera Utara mulai mengarah pada kepastian hukum, setelah sebelumnya diwarnai perbedaan informasi terkait status tersangka.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.37 WIT. Ia merespons singkat sebelum melakukan pengecekan internal.

“Apa yang bisa dibantu, Pak? Coba saya cek dulu,” tulisnya.

Setelah melakukan verifikasi, Kapolres menegaskan bahwa informasi awal yang beredar perlu diluruskan. Menurutnya, penyidik PPA hanya menyampaikan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka saat itu.

“Koreksi bahwa penyidik Bu Ayu hanya bilang bahwa kasus baru naik penyidikan dan sedang dilakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi pada tanggal 1 Mei, dan setelahnya akan dilakukan gelar penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, status tersangka memang belum ditetapkan pada fase tersebut.

“Iya, tadi setelah kami cek belum ada penetapan tersangka, yang ada kasus naik penyidikan,” tegasnya.

Kapolres menduga adanya kemungkinan kesalahpahaman dalam komunikasi antara penyidik dan pihak keluarga korban.

“Saya tidak bilang mereka bohong, tetapi mungkin salah dengar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana, di mana terlapor terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

“Proses penetapan tersangka menurut KUHAP yang baru, terlapor harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan saksi kepada terlapor,” tambahnya.

Namun, beberapa jam kemudian, penyidik PPA Polres Halmahera Utara, Ayu Lobiuwa, menyampaikan perkembangan berbeda.

Dalam pesan yang disampaikan pukul 19.58 WIT, ia memastikan bahwa status tersangka telah ditetapkan dan proses hukum telah berjalan ke tahap berikutnya.

“Selamat malam, Pak. Mohon maaf. Untuk perkembangan kasus saat ini saya sedang melengkapi P-19 dari JPU,” tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka telah diperiksa dan berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa, meskipun masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.

“Sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, dan berkas perkara sudah saya kirim ke JPU. Setelah diperiksa, masih ada kekurangan untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Penyidik juga memastikan bahwa tersangka telah dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

“Saya ada panggil tersangka untuk hadir memberikan keterangan tambahan pada hari Jumat, tanggal 1 Mei, untuk melengkapi P-19,” jelasnya.

Terkait penahanan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah mendapat arahan pimpinan dan akan segera dilaksanakan setelah pemeriksaan tambahan.

“Untuk penahanan sudah saya minta petunjuk ke pimpinan, dan perintah pimpinan, setelah ambil keterangan pada tanggal 1 Mei, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat jeda proses menjelang Idulfitri, namun setelah itu berkas perkara kembali diproses.

“Kami akan lakukan penahanan tanggal 1 Mei mendatang,” pungkasnya.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Polres Halut Buka Suara: Status Tersangka Diperdebatkan, Penahanan Dijanjikan 1 Mei.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments