- Ringkasan Berita:
- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan APBD dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Halmahera Selatan.
- Desakan itu muncul setelah adanya dugaan sejumlah anggota DPRD tidak mengikuti workshop LKPJ kepala daerah, namun anggaran perjalanan dinas tetap diproses.
LABUHA, IndoBisnis — Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD dalam kegiatan Workshop Pedoman dan Tata Cara Penggunaan serta Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Desakan audit tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa dari 30 anggota DPRD Halmahera Selatan yang dianggarkan mengikuti workshop, diduga tidak seluruhnya mengikuti kegiatan dimaksud.
Salah satu nama yang ikut disorot ialah Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan dari Partai Gerindra, Iksan U. Basra, yang disebut tidak menghadiri agenda tersebut.
Ketua LIRA Maluku Utara, Sa’id Alkatiri, meminta BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas, tiket perjalanan, daftar hadir peserta, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Menurut Sa’id, audit penting dilakukan untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang potensi penyimpangan anggaran daerah.
“Anggaran perjalanan dinas bersumber dari APBD sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta BPK melakukan audit untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegas Sa’id Alkatiri kepada IndoBisnis, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai, apabila ditemukan peserta yang tidak mengikuti kegiatan namun anggaran perjalanan dinas tetap dicairkan, maka kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau benar ada peserta yang tidak mengikuti kegiatan tetapi anggaran tetap diproses, maka penggunaan anggaran daerah tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
LIRA juga mendesak Sekretariat DPRD Halmahera Selatan membuka data peserta workshop serta menjelaskan mekanisme pencairan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan tersebut.
Menurut LIRA, transparansi wajib dilakukan karena seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan terhadap dugaan perjalanan dinas bermasalah itu kini berkembang menjadi isu akuntabilitas penggunaan uang rakyat di lingkungan DPRD Halmahera Selatan.
Secara hukum, penggunaan keuangan daerah wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan pencairan anggaran tanpa kegiatan yang sah, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pemeriksaan hukum terkait potensi kerugian keuangan daerah.
Dalam perspektif KUHP Nasional yang baru, tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat melalui ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606.
Sementara itu, KUHAP Baru menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, audit resmi, serta menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan keterbukaan proses hukum.
KUHAP Baru juga mengatur bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, termasuk dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan APBD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Selatan, Achmad Dijanto Sajuti, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses pembayaran perjalanan dinas dilakukan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pimpinan DPRD.
“Terkait hal itu bisa hubungi pimpinan DPRD saja. Dari kami menerima surat tugas dari pimpinan DPRD, baru kami proses pembayaran perjalanan dinas melalui PB (pembayaran),” kata Achmad.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme verifikasi kehadiran peserta sebelum anggaran perjalanan dinas dicairkan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pimpinan DPRD Halmahera Selatan dan Iksan U. Basra masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan ketidakhadiran dalam workshop tersebut.
Publik kini menunggu langkah BPK Perwakilan Maluku Utara untuk memastikan apakah penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Halmahera Selatan telah sesuai aturan atau justru menyimpan potensi penyimpangan APBD yang lebih besar.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
