Kejati Maluku Utara menjerat Aliong Mus dengan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus dugaan korupsi proyek ISDA Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar dengan kerugian negara diduga lebih dari Rp8 miliar.
- Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengungkap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
- Penyidik juga menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar dan telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.
TERNATE, IndoBisnis — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengungkap pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Mateos kepada IndoBisnis
Menurut Mateos, Aliong Mus dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Mateos, Minggu 7 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp.
Penahanan Mengacu KUHAP Baru
Mateos menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan tersangka harus mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku dan tidak semata-mata berdasarkan kekhawatiran penyidik.
“Alasan penahanan tentu harus mengacu kepada KUHAP baru, yakni tidak semata berdasarkan kekhawatiran penyidik. Ini baru dimulai, ikuti saja perkembangannya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kejati Maluku Utara telah mengajukan permintaan pencegahan atau cekal terhadap tersangka kepada lembaga yang berwenang.
“Setahu saya sudah diajukan permintaan cekal kepada lembaga berwenang,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya diperkirakan melebihi Rp8 miliar.
Kerugian tersebut diduga muncul akibat penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi pengondisian pekerjaan dalam proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan perkara yang kini tengah ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.
Kasus yang menjerat Aliong Mus bermula dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp17,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Maluku Utara menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sufari, langkah berikutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap Aliong Mus untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku Utara terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku Utara dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek ISDA Pulau Taliabu yang diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
