Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKasus Nikel WKM Masih Diselidiki

Kasus Nikel WKM Masih Diselidiki

IndoBisnis – Dugaan Praktik Tambang Tak Wajar, Penegakan Hukum Jadi Ujian Transparansi di Maluku Utara

Di tengah dorongan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan, dugaan pelanggaran kembali mencuat dari Halmahera Timur.

PT Wana Kencana Mineral, yang dipercaya mengelola wilayah tambang nikel, kini disorot atas dugaan penjualan ore nikel tanpa kepastian legalitas. Penyidik bergerak, publik menanti kejelasan

Polda Malut Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Nikel PT WKM

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah mengandung bijih nikel.

Kasus ini menyeret nama perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.

Pemeriksaan kali ini menyasar pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.

Informasi ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut masih melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Edy pada Kamis, 15 Mei 2025.

Edy, yang sebelumnya menjabat Direktur Narkoba Polda Malut, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta.

“Masih lidik, tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta, intinya masih lidik,” ujarnya singkat.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah diketahui bahwa sebanyak 90 ribu ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dijual, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.

Polemik semakin menguat ketika dokumen resmi pemerintah menyatakan bahwa PT WKM seharusnya menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,4 miliar untuk periode 2018–2022.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan baru sekali melakukan penyetoran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124 juta.

Dalam surat resmi bernomor 340/5c./2018, Pemprov Maluku Utara menetapkan ketentuan jaminan reklamasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban lingkungan perusahaan. Tapi hingga kini, komitmen tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Situasi ini mengangkat kembali urgensi pengawasan ketat terhadap sektor tambang, terutama di daerah yang kaya sumber daya namun rentan pelanggaran.

Penyelidikan yang tengah dilakukan Ditreskrimum menjadi harapan agar kebenaran terungkap dan praktik tambang ilegal tidak terus dibiarkan merugikan negara.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments