Selasa, Mei 26, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

  • Ringkasan Berita:
  • Kementerian ESDM mengusut tujuh kasus tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
  • Pemerintah juga menemukan 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 33 provinsi dan menegaskan akan memperketat penegakan hukum sektor pertambangan nasional.

JAKARTA, IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp857,55 miliar.

Pengusutan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM sebagai bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan sektor pertambangan nasional yang selama ini rawan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan kasus yang ditangani mencakup aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), hingga praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Anggia dalam keterangan resmi Ditjen Gakkum ESDM, Selasa (26/5/2026).

Tambang Ilegal Tersebar dari Kalimantan hingga Maluku Utara

Kasus tambang ilegal yang diusut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku. Pemerintah menilai praktik pertambangan ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan tata kelola sumber daya alam.

Dari tujuh perkara yang ditangani, dua kasus telah selesai, satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap persidangan, sedangkan empat kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan perizinan.

“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” tegas Anggia.

ESDM Awasi 15 Perusahaan Tambang

Selain memburu tambang ilegal, Kementerian ESDM juga mengawasi 15 perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur.

Sebanyak 13 perusahaan dikenai sanksi penghentian layanan perizinan. Sementara dua perusahaan lainnya dijatuhi sanksi administratif senilai Rp3,2 miliar.

Menurut Anggia, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Perusahaan yang sudah memiliki izin tetapi melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur dapat dikenai sanksi administratif bahkan pencabutan izin,” katanya.

Bahlil Evaluasi Ribuan IUP Bermasalah

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah sedang melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Menurut Bahlil, langkah penataan itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

“Penataan dilakukan terhadap IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, maupun kawasan hutan produksi yang belum memiliki IPPKH,” ujar Bahlil.

Pemerintah menyebut penataan akan mencakup seluruh komoditas tambang, mulai dari nikel, batu bara, emas, timah, hingga bauksit.

Saat ini jumlah IUP di Indonesia tercatat mencapai lebih dari 4.000 izin aktif.

Bareskrim Petakan 1.517 PETI di Indonesia

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) di 33 provinsi sepanjang 2025.

Tambang ilegal tersebut terdiri dari berbagai komoditas seperti emas, batu bara, timah, mangan, hingga nikel.

Provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak antara lain Sumatra Utara sebanyak 396 titik, Jawa Barat 314 titik, Kalimantan Selatan 230 titik, dan Kalimantan Tengah 133 titik.

Di Maluku Utara sendiri, aparat mencatat terdapat tujuh titik tambang emas ilegal yang masuk dalam pemetaan nasional.

Masifnya praktik PETI dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, stabilitas investasi, dan kelestarian lingkungan hidup.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments