JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Saksi yang diperiksa adalah Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, dan Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.
“Keduanya dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang di terima IndoBisnis.co.id pada, Senin 8 Juli 2024.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan petinggi di lingkungan internal KPK sendiri, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memperjelas fakta yang ada serta menegakkan integritas di tubuh KPK,” ungkapnya.
Masyarakat menantikan hasil dari pemeriksaan ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi, bahkan di lingkungan lembaga penegak hukum itu sendiri,” tutup Tessa
