Senin, Juni 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALWali Kota Tidore Perbaiki LHKPN, Dua Kendaraan Kini Tercatat

Wali Kota Tidore Perbaiki LHKPN, Dua Kendaraan Kini Tercatat

Muhammad Sinen memperbarui LHKPN 2025 dengan mencantumkan Toyota Sedan Rp400 juta yang masih atas nama Lina Lia Kalalo serta Toyota Avanza Rp80 juta. Total aset tercatat Rp904,88 juta.

  • Ringkasan Berita: 
  • Dokumen e-LHKPN Tahun 2025 yang dicetak pada 15 Juni 2026 menunjukkan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memperbarui laporan kekayaannya dengan mencantumkan dua kendaraan roda empat.
  • Salah satunya adalah Toyota Sedan tahun 2012 senilai Rp400 juta yang dokumen kepemilikannya masih atas nama Lina Lia Kalalo.
  •  Selain itu, terdapat Toyota Avanza tahun 2008 senilai Rp80 juta serta aset tanah dan bangunan di Kelurahan Tomagoba. Total aset yang tercatat mencapai Rp904,88 juta.

JAKARTA, IndoBisnis – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, telah melakukan perbaikan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen terbaru yang dicetak melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Juni 2026, dua kendaraan roda empat yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini tercantum dalam laporan kekayaannya.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Muhammad Sinen melaporkan satu unit Toyota Sedan tahun 2012 bernomor polisi DB 1941 MR senilai Rp400 juta dan satu unit Toyota Avanza 1300 G tahun 2008 bernomor polisi DG 1478 L senilai Rp80 juta.

Toyota Sedan Rp400 Juta Masih Atas Nama Lina Lia Kalalo

Berdasarkan data LHKPN, Toyota Sedan tahun 2012 tersebut diperoleh pada tahun 2019 dari hasil sendiri.

Menariknya, dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK masih tercatat atas nama Lina Lia Kalalo.

Meski demikian, kendaraan tersebut tetap dicantumkan dalam LHKPN sebagai aset yang digunakan sendiri oleh Muhammad Sinen.

Nilai pelaporan kendaraan itu tercatat sebesar Rp400 juta dan tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan sebelumnya.

Toyota Avanza Juga Masuk Daftar Harta Kekayaan

Selain Toyota Sedan, dokumen LHKPN juga mencatat satu unit Toyota Avanza 1300 G atau minibus tahun 2008 dengan nomor polisi DG 1478 L.

Kendaraan tersebut diperoleh pada tahun 2012 dari hasil sendiri dan tercatat atas nama penyelenggara negara yang bersangkutan.

Nilai kendaraan tersebut dilaporkan sebesar Rp80 juta dan berstatus tetap.

Pencantuman kedua kendaraan tersebut menunjukkan bahwa data alat transportasi dalam laporan kekayaan Muhammad Sinen kini telah diperbarui.

Aset Tanah dan Bangunan di Kelurahan Tomagoba

Dokumen LHKPN juga mencatat kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Zainal Abidin Syah RT 002/RW 001, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Aset tersebut memiliki luas tanah 462 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi.

Berdasarkan dokumen, aset tersebut diperoleh pada tahun 2010 dari hasil sendiri dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat bernomor 25.04.01.02.1.00629 atas nama penyelenggara negara yang bersangkutan.

Nilai pelaporan tanah dan bangunan itu tercatat sebesar Rp175 juta dan tidak mengalami perubahan.

Total Aset Tercatat Rp904,88 Juta

Dokumen e-LHKPN yang dicetak pada 15 Juni 2026 menunjukkan subtotal aset tanah, bangunan, dan kendaraan yang dilaporkan Muhammad Sinen mencapai Rp904.880.000.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari laporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Sebelumnya, Menurut Budi, prinsip utama dalam pelaporan kekayaan adalah keterbukaan atas aset yang telah dimiliki dan dikuasai oleh penyelenggara negara.

“Benar, aset yang sudah dimiliki agar dicantumkan dalam LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/6/2026), kepada IndoBisnis melalui pesan WhatsApp.

KPK menegaskan bahwa kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya atau belum lunas tetap harus dilaporkan dalam LHKPN.

Menurut Budi, kondisi administrasi kendaraan tersebut dapat dijelaskan dalam kolom keterangan sehingga tetap mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

“Dicantumkan dalam LHKPN, dengan memberi keterangan, misalnya dokumen masih atas pihak lain atau belum dilakukan balik nama,” ujarnya.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa status administrasi kepemilikan tidak menghapus kewajiban seorang pejabat untuk melaporkan aset yang telah dikuasainya.

KPK juga memberikan penegasan terkait aset yang diperoleh melalui mekanisme kredit, cicilan, maupun take over.

Budi menyebut seluruh aset tersebut tetap wajib dicantumkan dalam laporan kekayaan dengan menjelaskan status kepemilikannya sesuai kondisi yang ada.

“Aset dicantumkan dalam LHKPN, dengan memberi keterangan sebagaimana kondisi,” katanya.

Dengan demikian, pelaporan LHKPN tidak bergantung pada status lunas atau tidaknya suatu aset, melainkan pada fakta penguasaan dan kepemilikannya.

Menanggapi kemungkinan adanya aset yang belum tercantum dalam laporan kekayaan, KPK menegaskan bahwa penyelenggara negara memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“PN dapat melakukan perbaikan atas laporan yang belum lengkap atau benar,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut juga disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan apabila seorang pejabat tidak melaporkan seluruh aset yang dikuasainya.

Menurut KPK, langkah yang dapat ditempuh adalah memperbaiki laporan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“PN agar dapat melakukan perbaikan atas laporan yang belum lengkap atau benar,” katanya.

KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Budi menilai kelengkapan dan kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari integritas seorang pejabat publik.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi tentunya harus diisi secara benar dan lengkap, agar sesuai tujuan awal untuk transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta seorang pejabat publik,” tegasnya.

Terkait aset yang masih menggunakan nama pihak lain, KPK kembali mengingatkan agar tetap dicantumkan dalam laporan kekayaan.

“PN agar tetap mencatatnya dalam LHKPN,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi administratif atau konsekuensi hukum jika ditemukan adanya aset yang tidak dilaporkan secara lengkap, KPK menjelaskan bahwa pengaturannya berada pada kewenangan masing-masing instansi.

“Sanksi diatur oleh instansi masing-masing, dapat dilakukan melalui satuan pengawas internal atau inspektorat,” kata Budi.

Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN juga melibatkan mekanisme pengawasan internal di lingkungan lembaga maupun pemerintah daerah.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik untuk mengisi LHKPN secara benar, lengkap, dan jujur.

Lembaga antirasuah tersebut menilai transparansi kepemilikan harta menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi tentunya harus diisi secara benar dan lengkap, agar sesuai tujuan awal untuk transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta seorang pejabat publik,” pungkasnya.

Dengan tercantumnya dua kendaraan tersebut dalam dokumen terbaru, perbaikan LHKPN Muhammad Sinen kini menunjukkan data aset yang lebih lengkap dibandingkan sebelumnya.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments