JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AP, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Polresta Barelang.
Para saksi yang diperiksa adalah Yondri Darto, PPAT; U Lai, Direktur PT. Putra Flonara Perkasa; Augi Nugroho Hartadji, Notaris/PPAT; dan Mohd. Ardian Syah, Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka dimintai keterangan guna mengungkap lebih lanjut tentang aliran dana dan modus operandi yang digunakan oleh tersangka AP dalam melakukan pencucian uang.,” kata juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang Terima IndoBisnis.co.id pada Senin 8 Juli 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dari instansi yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga keuangan negara.
“Dugaan keterlibatan beberapa pihak swasta dalam kasus ini juga menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berlangsung,” ungkapnya
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan dan pola kejahatan yang dilakukan.
“KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Tessa
Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan ini dengan harapan agar KPK mampu menegakkan keadilan dan menjaga integritas instansi pemerintah dari praktik korupsi dan pencucian uang.***
