Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Hentikan Penyidikan Kasus Awang Faroek Ishak, SP3 Akan Dikeluarkan Setelah Surat...

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Awang Faroek Ishak, SP3 Akan Dikeluarkan Setelah Surat Kematian Diterima

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. KPK mengungkapkan harapannya agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya pada, Senin (22/12) mengonfirmasi bahwa KPK akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang melibatkan almarhum Awang Faroek Ishak. Proses pengeluaran SP3 ini akan dilakukan setelah KPK menerima dan memproses surat kematian almarhum sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Tessa menjelaskan bahwa setelah surat kematian diterima, pihak KPK akan segera melaksanakan proses administratif dan mengeluarkan SP3 sebagai penghentian terhadap penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, yang mengatur penghentian penyidikan atas nama seseorang yang telah meninggal dunia.

“Setelah surat kematian diterima, kami akan segera memprosesnya secara administratif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SP3 akan dikeluarkan untuk menghentikan proses penyidikan,” ujar Tessa Mahardika.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur yang melibatkan Awang Faroek Ishak. Dalam perkara ini, selain Awang Faroek, dua tersangka lainnya juga terjerat, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus putri Awang Faroek, serta Rudy Ong Chandra, Komisaris beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Ketiga tersangka tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Penyidikan kasus ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di Kalimantan Timur dan sektor pertambangan.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis. co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments