Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKasus Gratifikasi di Bea Cukai Kemenkeu Ri KPK, Dalami Lewat Karyawan Swasta

Kasus Gratifikasi di Bea Cukai Kemenkeu Ri KPK, Dalami Lewat Karyawan Swasta

Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

“Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta PT Adendamas, Riva Abdillah Aziz, untuk mendalami kasus tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/1/2024).

KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan status tersangka Eko Darmanto pada Jumat, 8 Desember 2023. Kasus yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta ini berawal dari temuan janggal dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eko.***

Mardan Amin.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments