Jakarta. IndoBisnis — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1/24).
Saksi-saksi tersebut adalah tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto, dan PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap.
Pengungkapan kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada beberapa proyek.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.***
Mardan Amin
