Labuha, IndoBisnis – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba memberikan teguran keras kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemda Halmahera Selatan untuk menjauhi minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.
Sikap tegas itu disampaikan Basam usai mendapat sejumlah laporan ASN kerap mengonsumsi minuman beralkohol di beberapa tempat hiburan malam yang berlokasi di Ibu Kota, Labuha.
Kasus minuman beralkohol di kalangan ASN telah menjadi perhatian serius di suatu instansi atau lembaga. Belakangan ini Kabupaten Halmahera Selatan mendapat perhatian khusus.
“Kasus ini tentu patut dipertanyakan karena seharusnya ASN bisa menjadi teladan dan teladan bagi masyarakat,” kata Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba, Senin (22/01/24).
Alkohol, menurut Bassam, diketahui menimbulkan perilaku buruk bahkan dapat mencoreng citra pemerintah.
Oleh karena itu, ia tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan tegas, dengan beratnya sanksi tergantung pada sejauh mana pelanggaran etika yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan etika bisa berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Basam.
Namun dalam kasus penggunaan minuman beralkohol yang dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, maka sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat bahayanya.
“Selain sanksi administratif, ASN juga bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi jika perkara yang dilakukannya sudah sampai pada tingkat pidana. Jika terbukti, saya tidak segan-segan menindak ASN yang bersangkutan, bahkan hingga pemecatan,” dia berkata.
Sesuai aturan, untuk sanksi administratif saja, ASN yang melanggar aturan etik bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jika pelanggarannya bersifat pidana, maka ASN dapat terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem hukum, dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Penegakan sanksi harus diatur secara tegas dan benar, sehingga pembusukan moral bagi ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” pungkas Bassam. ***Asb.
