Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan, hari ini, Kamis, 21 Maret 2024, pihaknya telah memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara nonaktif.
“Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut dengan tersangka AGK dan lainnya,” kata Ali. wartawan, Kamis sore, 21 Maret 2024.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Sulik Yaya Budi Santoso (Pegawai Negeri Sipil/BPKAD Provinsi Maluku Utara), Irwan Djaga (Swasta/PT Sultan Sukses Mandiri), dan Muhammad Ghifari (Swasta).
Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu, 20 Desember 2023, KPK resmi menetapkan tujuh tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh tersangka kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Malut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut nonaktif, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Dinas Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai ajudannya, Stevi Thomas (ST ) sebagai perseorangan, dan Kristian Wuisan (KW) sebagai perseorangan.
Dalam kasusnya, Abdul Ghani ikut menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek tersebut. Untuk menjalankan misi tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mempresentasikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.***
