Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTujuh Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Divonis Masa Percobaan, Hakim: Kuliah Doktor...

Tujuh Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Divonis Masa Percobaan, Hakim: Kuliah Doktor di Malaysia dan Punya Tanggungan Keluarga

Jakarta, IndoBisnis — Majelis hakim memvonis tujuh anggota Komite Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) nonaktif dengan masa percobaan 1 tahun dari pidana penjara 4 bulan. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk masa percobaan dari hukuman penjara 6 bulan.

Hakim ketua Buyung Dwikora menjelaskan pertimbangan hukuman ringan bagi ketujuh anggota PPLN tersebut. Ketujuh orang tersebut adalah Umar Faruk (Tergugat I), Tita Octavia Cahya (Tergugat II), Dicky Saputra (Tergugat III), Aprijon (Tergugat IV), Puji Sumarsono (Tergugat V), A Khalil (Tergugat VI), dan Masduki (Tergugat VI). VII).

Hakim Buyung menyatakan, sebagian besar terdakwa adalah mahasiswa yang sedang mengejar gelar doktor di Malaysia.

“Sebagian besar terdakwa, kecuali Terdakwa II (Tita) dan Terdakwa III (Dicky), mempunyai tanggungan keluarga,” tambah Hakim Buyung saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut, Hakim Buyung mengatakan, manipulasi data pemilih dan hasil pemilu 2024 di Kuala Lumpur yang dilakukan ketujuh oknum tersebut dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata hakim.

Sebaliknya, majelis hakim menilai hukumannya lebih berat karena seharusnya para terdakwa selaku penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang (di Kuala Lumpur),” kata Hakim Buyung.

Dalam catatan lain, Hakim Buyung menyatakan ketujuh anggota PPLN itu didenda Rp 5 juta. “Jika denda tidak dibayarkan, maka akan dikenakan pidana pengganti masing-masing 2 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa berpendapat para terdakwa memasukkan data yang salah dan tidak sah karena tidak sesuai dengan hasil pendaftaran pemilih ke dalam Data Pemilih Sementara (DPS) yang menjadi DPS Hasil Peningkatan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. (DPT).

Para terdakwa juga didakwa melakukan pemindahan daftar pemilih dari metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, dengan data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments