Jakarta, IndoBisnis — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
“Ya, sekarang dalam tahap penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam kasus ini, menurut Whisnu, penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP. KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat otentik.
Whisnu menyatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia menyebutkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pemalsuan berita acara RUPSLB tersebut.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, yang akan memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka,” jelasnya. Seperti dilansir IndoBisnis.co.id pada Rabu 27 Maret 2024.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan terkait dugaan pemalsuan berita acara RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Mulyadi Mustofa, dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan,” kata Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yudhistira Atmojo menyatakan, mereka mengajukan laporan karena merasa dirugikan akibat pemalsuan berita acara RUPSLB.
“Kami mempertanyakan kejanggalan dalam dua versi berita acara RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Ada dua berita acara yang identik dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satunya menghilangkan nama Mulyadi Mustofa,” jelasnya kepada wartawan.
Yudhistira menyebutkan, dalam RUPSLB 2020, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.
Namun, lanjutnya, nama kliennya yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur BSB dihapus dari berita acara RUPSLB 2020. Alhasil, posisi yang seharusnya diisi Mulyadi pada 2021 malah ditempati oleh seseorang. kalau tidak.***
