JAKARTA, IndoBisnis – Kontestasi Pilkada 2024 kembali menjadi topik panas setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah.
Keputusan ini dituding membuka jalan bagi tokoh-tokoh tertentu, terutama Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang digadang-gadang akan maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun usianya belum memenuhi persyaratan.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi yang dirancang untuk menguntungkan elit politik tertentu.
Dalam pernyataannya kepada IndoBisnis.co.id pada Selasa (21/8), Bivitri menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan Presiden Joko Widodo dan koalisinya telah melampaui batas konstitusi.
“Presiden dan koalisinya terang-terangan melanggar konstitusi, bahkan berani merevisi UU Pilkada secara instan demi memuluskan ambisi politik mereka,” ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, revisi UU Pilkada yang sedang digodok dengan cepat di DPR adalah bagian dari strategi untuk mengatur permainan sejak awal, memastikan kandidat yang didukung koalisi besar memiliki jalan mulus tanpa kompetitor serius.
“Ini bukan lagi soal persaingan yang sehat, tapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk memborong dukungan politik dan menghadirkan kandidat boneka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sejak Pemilu 2024, praktik manipulasi hukum dan pelanggaran etika telah menjadi pola yang diulang demi mempertahankan dinasti politik di kalangan elit tertentu.
Upaya semacam ini dinilai sebagai bentuk akumulasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Merespons situasi ini, Constitutional and Administrative Law Society mengeluarkan seruan tegas:
1. Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang baru dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti putusan MK dan memastikan aturan Pilkada tetap adil dan sesuai konstitusi.
3. Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, masyarakat sipil diimbau untuk melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritarianisme dan memboikot Pilkada 2024.
Bivitri menutup pernyataannya dengan memperingatkan bahwa pembangkangan konstitusi oleh rezim Presiden Joko Widodo tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Ini saatnya rakyat berdiri tegak untuk melindungi supremasi konstitusi dan memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” pungkasnya.
Di tengah isu ini, banyak pihak mulai meragukan integritas Pilkada 2024 dan memandang langkah-langkah revisi UU Pilkada sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.***
