JAKARTA, IndoBisnis – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Laporan yang diajukan pada Rabu (4/12) tercatat dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh serangkaian tindakan yang mengarah pada upaya pemberangusan serikat pekerja setelah pembentukan SPCI diumumkan kepada manajemen pada Agustus 2024.
Salah satu tindakan yang disorot adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap deklarator serikat pada 30 Agustus 2024, sehari setelah serikat tersebut disahkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan.
SPCI mengungkapkan adanya penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi untuk menolak keberadaan serikat tersebut.
“Kami, delapan pekerja yang tergabung dalam SPCI, merasa dirugikan oleh tindakan manajemen. Upaya ini membuat pekerja lain takut berserikat,” kata Taufiq.
Kuasa hukum dari LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa terdapat delapan orang dari manajemen CNN Indonesia yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Laporan ini telah diterima untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mustafa.
Presidium Serikat Pekerja Jawa Pos (Sekar JP), Agus Dwi Prasetyo, menyebut laporan ini sebagai langkah berani dan progresif. Ia menegaskan hak berserikat dilindungi undang-undang dan tidak bisa diberangus.
“Ketika ada upaya melanggar hak ini, maka tindakan itu harus dilawan secara serius,” tegas Agus.
Agus juga mengajak pekerja media lainnya untuk membangun serikat di tempat kerja masing-masing guna menciptakan keseimbangan hubungan industrial.
Dalam konteks yang lebih luas, Koalisi Anti-Union Busting, yang terdiri dari berbagai elemen buruh dan masyarakat sipil, turut mendukung langkah SPCI. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut serikat pekerja sebagai fondasi untuk menjaga independensi media.
“Melaporkan kasus ini adalah bentuk nyata meminta negara melindungi independensi jurnalis yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Kasus ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak. Koalisi Anti-Union Busting yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, hingga Dewan Karyawan Tempo berkomitmen memperjuangkan hak pekerja yang tergabung dalam serikat.
Mereka mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar menciptakan preseden positif dalam penanganan kasus serupa di masa depan.
“Pemberangusan serikat adalah ancaman bagi hak-hak pekerja dan independensi institusi media. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tutup Lakso.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.